harris
BatamHukum

Sidang Lanjutan Pembunuhan Berencana Calon LC Batam Digelar 3 Agustus 2026, 4 Pelaku Terancam Hukuman Mati

91
×

Sidang Lanjutan Pembunuhan Berencana Calon LC Batam Digelar 3 Agustus 2026, 4 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Share this article
Pekerjaan LC
Pekerjaan LC. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Perkara penganiayaan sadis yang menewaskan seorang calon Ladies Companion (LC) di Batam kini resmi memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Setelah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 27 April 2026 lalu, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi digelar pada Senin, 3 Agustus 2026.

Empat orang terdakwa—termasuk otak penganiayaan Wilson Lukman alias Koko dan kekasihnya Anik Istiqomah Noviana alias Mami Meylika—terancam hukuman maksimal pidana mati atas dakwaan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

BACA JUGA:  Pasca-Blackout Batam–Bintan, PLN Batam Buka Suara: Siapkan Kompensasi Pelanggan Hingga Gandeng Bareskrim Polri

Awal Mula Lowongan TikTok dan Ritual Mistis

Peristiwa tragis ini bermula saat korban, Dwi Putri Aprilian Dini, melamar pekerjaan sebagai LC melalui lowongan di aplikasi TikTok yang dibuka oleh MK Management milik Mami Meylika. Pada Minggu (23/11/2025), korban mendatangi mess penampungan di Perumahan Jodoh Permai Blok D No. 28, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

BACA JUGA:  Sidak Lapas Perempuan Batam, Ombudsman Kepri Bongkar Dugaan Pungli Sipir dan Overkapasitas Parah

Pada malam harinya, korban diminta mengikuti ritual khusus bersama para pekerja LC lainnya. Ritual ini digagas untuk memikat para tamu di tempat hiburan malam (KTV) dengan syarat para peserta harus meminum bir agar setengah sadar.

Namun, di tengah ritual korban mendadak histeris. Para pelaku menuding korban hanya berpura-pura kesurupan dan dianggap akan menyusahkan pekerjaan.

BACA JUGA:  Liquid Vape Berisi Bahan Berbahaya Marak di Batam, Polresta Barelang Ambil Tindakan Tegas