BatamHukumKriminalZona Headline

Kombes Agus, Mantan Pejabat Polda Kepri Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Pakai Narkoba

205
×

Kombes Agus, Mantan Pejabat Polda Kepri Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Pakai Narkoba

Share this article
Sidang tuntutan dijalani terdakwa Agus Fajar Sutrisno terkait kasus narkoba. Agus merupakan mantan Kabid TIK Polda Kepri berpangkat Kombes (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

“Terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat maupun di jajaran Polri sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan di selama persidangan serta menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” sebut Haryo

Haryo menyebutkan, terdakwa merupakan pengguna terakhir dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

BACA JUGA:  Amsakar Achmad Cuti Haji, Li Claudia Chandra Segera Pegang Tongkat Komando Batam

“Dari catatan yang ada, terdakwa memiliki prestasi di bidang olahraga tenis meja pada kesatuan Polri, sehingga ada kesempatan baginya untuk memperbaiki dirinya di masa yang akan datang serta memiliki tekad yang kuat untuk sembuh dari ketergantungan narkotika dan terdakwa belum pernah dihukum,” tutup Haryo.