Batam

Polemik RT/RW ‘Petugas Pajak’ di Batam: Pemko Tegaskan Hanya Data, Ombudsman Desak Juknis Ketat

10
×

Polemik RT/RW ‘Petugas Pajak’ di Batam: Pemko Tegaskan Hanya Data, Ombudsman Desak Juknis Ketat

Share this article
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad saat diwawancarai wartawan.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad saat diwawancarai wartawan.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam — Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Rp180 miliar pada 2026 memicu polemik di tengah masyarakat.

Isu bahwa pengurus Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) akan diterjunkan untuk menagih pajak langsung memantik tanggapan tajam dari berbagai pihak, sebelum akhirnya diluruskan oleh pimpinan daerah.

BACA JUGA:  Siapa Raja Ali Marhum Pulau Bayan Yang Dipertuan Muda V? Namanya Gantikan Nama Bundaran Hang Nadim Batam

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara tegas membantah spekulasi yang menyebutkan pengurus lingkungan akan difungsikan sebagai penagih pajak di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa pelibatan RT dan RW murni sebatas pemutakhiran data berbasis wilayah untuk meningkatkan pelayanan publik dan akurasi basis data daerah.

“RT dan RW adalah mitra pemerintah yang berada di tengah masyarakat. Perannya dalam pemutakhiran data bukan untuk melakukan penagihan pajak di lapangan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).

BACA JUGA:  Pemko Batam Pasang Badan, Wali Kota Amsakar Achmad Jamin Pendidikan RAL Bocah Korban Siksa Ibu Tiri hingga Tuntas

Amsakar merinci, kewenangan pemungutan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berada penuh pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Kantor SAMSAT.

Pemko Batam hanya memperkuat koordinasi data wilayah agar pemanfaatan dana bagi hasil (opten) pajak dapat menyokong pembangunan daerah secara maksimal.

Sebagai wujud apresiasi peran pengurus lingkungan, Pemko Batam tetap mengalokasikan insentif operasional yang disalurkan secara transparan.