Gudangberita.co.id, Anambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan terluar.
Kali ini, seorang pria berinisial S (33) diamankan polisi dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 58,33 gram.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika sebelumnya yang diungkap pada 8 Januari 2026.
Dari hasil pendalaman penyelidikan, petugas Satresnarkoba mengamankan terduga pelaku pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu plastik klip bening ukuran besar berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 58,33 gram, satu tas ransel warna hitam, serta satu unit handphone,” ujarnya.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Polres Anambas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah kepulauan.













