“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kepulauan Anambas. Ini adalah bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkotika,” tambahnya.
Diketahui, terduga pelaku S merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai nelayan, lahir pada 1992, dan berdomisili di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur.
Dalam proses penindakan, polisi turut melibatkan saksi dari unsur pemerintah desa dan masyarakat guna memastikan transparansi penegakan hukum.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain.













