HukumLinggaZona Headline

Kasus Penipuan Rp 2,3 M Proyek Rusun Polres Lingga Mangkrak, Kuasa Hukum Bertanya-tanya

391
×

Kasus Penipuan Rp 2,3 M Proyek Rusun Polres Lingga Mangkrak, Kuasa Hukum Bertanya-tanya

Share this article
Penipuan. (ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Kuasa hukum kasus penipuan proyek pembangunan Rusun Polres Lingga mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut ke Polda Kepri.

Sejak ditetapkan tersangka atas nama Sunardi, kasus ini tak kunjung dirampungkan penyidik. Ia sudah ditetapkan tersangka. Namun sampai saat ini berkasnya masih P19.

Salah satu korban, Haryanto warga Dabo Singkep, Kabupaten Lingga mengatakan, ia menjadi korban penipuan Sunardi yang merupakan kontraktor dan pemenang tender Rusun Polres Lingga.

BACA JUGA:  Pelabuhan Internasional & Mall di Batam Dijaga Satgas Liong Seligi Pasca-Imlek

“Sunardi menipu bukan saya seorang melainkan beberapa orang bernama Yuki dan Sahat kami bertiga dirugikan Rp 2,3 M,” akunya.

Ia berharap Polda Kepri memberi mereka kepastian hukum agar kasus ini ditindaklanjuti. “Yang saya laporkan cukup lama November 2020,” ucapnya.

Sunardi ditetapkan tersangka pada 27 Juni 2022 lalu.

Kuasa Hukum korban, Jemi Prengki menyebut sudah melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi pada tanggal 15 November 2023.

BACA JUGA:  Anggaran Hanya Cukup Garap 9 Titik Kritis, Sisa 9 Area Lain di Batam Diminta Bersabar Hingga Tahun Depan

Surat itu perihal somasi terhadap jaksa peneliti dan permohonan surat berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama dan kedua.

Ia mengaku belum menerima jawaban dari Ditreskrimum Polda Kepri. Ia pun mempertanyakan kenapa Sunardi, Pimpinan PT Pubagot Jaya hingga saat ini tidak ditahan oleh penyidik.