HukumLinggaZona Headline

Kasus Penipuan Rp 2,3 M Proyek Rusun Polres Lingga Mangkrak, Kuasa Hukum Bertanya-tanya

395
×

Kasus Penipuan Rp 2,3 M Proyek Rusun Polres Lingga Mangkrak, Kuasa Hukum Bertanya-tanya

Share this article
Penipuan. (ilustrasi)
banner 468x60

“Ada apa dengan kasus klien kami ini yang menjadi korban penipuan dengan Sunardi yang sudah ditetapkan tersangka malah tidak ditahan hingga saat ini,” ujar Jemi, Kamis (4/1/2024),

Ia berharap Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri mendesak Reskrimum Polda Kepri responsif terkait kasus ini.

“Klien saya sudah bangkrut dengan penipuan yang dilakukan Sunardi. Kami meminta kepada Kapolda Kepri mendesak Direktur Direskrimum Polda Kepri tidak pangku tangan dan segera menjawab surat Kejati dan menindaklanjuti,” ucapnya.

BACA JUGA:  Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun Gunakan Sistem BOT

Menurutnya tak ada alasan apapun karena surat penetapan tersangka sudah dikeluarkan oleh penyidik Polda Kepri

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi mengatakan, terkait kasus penipuan dengan tersangka Sunardi saat ini masih dalam proses sidik.

“Saya sudah chat dengan Adip Rojikan (Direskrimum) nanyakan kasus ini jawabannya proses sidik,” ujar Pandra

BACA JUGA:  Dievakuasi SAR: Penumpang KMP Sembilang Rute Batam-Tungkal Tak Sadarkan Diri di Perairan Karas, Namun tak Terselamatkan

Pandra menuturkan, terkait alasan sidik meskipun pihak penyidik Ditreskrimum Subdit 1 menetapkan tersangka berdasarkan jawaban dari Adip

“ Itu aja sudah dikasih jawaban singkat yang saya terima dari Dirkrimum Polda Kepri Kombes Adip Rojikan, dapat dimaklumi,” terang Pandra.