Gudangberita.co.id, Natuna – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna menelusuri dugaan money politic oleh salah satu caleg DPRD Kepri dapil Natuna-Anambas di Ranai, Daeng Amhar.
Ketua Bawaslu Natuna, Siswandi menyebutkan, Bawaslu Kabupaten Natuna sudah meminta keterangan secara langsung terhadap pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Mereka juga mengumpulkan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Setelah melakukan penelusuran, Bawaslu Kabupaten Natuna menyusun analisa berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan bukti untuk mengetahui tindaklanjut hasil penelusuran,” terangnya.
Ditegaskan Siswandi, dari pulbaket yang dilakukan kegiatan tersebut bukanlah merupakan kegiatan Kampanye Pemilu yang dihadiri oleh peserta Kampanye Pemilu, melainkan Kegiatan Rapat Tim Pemenangan yang bersifat internal dihadiri oleh Relawan yang telah direkrut pada November 2023.
“Fakta yang didapatkan, Koordinator Relawan dan Tim Konsultan Politik tidak terdaftar sebagai Tim/Pelaksana Kampanye Partai PAN di Provinsi Kepulauan Riau dan Pelaksana Kegiatan tersebut adalah Tim Konsultan Politik selaku pihak ketiga yang telah melakukan kontrak dengan Daeng Amhar,” ucapnya













