NatunaZona Headline

Heboh Dugaan Money Politic Caleg PAN Daeng Amhar, Bawaslu Natuna: Cuma Miskomunikasi

325
×

Heboh Dugaan Money Politic Caleg PAN Daeng Amhar, Bawaslu Natuna: Cuma Miskomunikasi

Share this article
Politik uang. (Foto: ilustrasi)
banner 468x60

Ia menyebut hal itu hanya miskomunikasi antara Admin DPW Partai PAN Provinsi Kepulauan Riau dengan LO Partai PAN di Kabupaten Natuna.

“Awalnya diminta membuat Surat Rapat Tim Pemenangan namun yang keluar adalah STTPK POLDA Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, berdasarkan bukti ditemukan bahwa pemberian uang sebesar Rp 150,000 kepada peserta kegiatan yang merupakan Relawan adalah untuk melakukan tugas penyebaran bahan kampanye,” terang Siswandi.

BACA JUGA:  Prabowo Buka-bukaan Soal Anomali Ekonomi: Logikanya RI Tambah Kaya, tapi Penduduk Miskin Malah Nambah

Masing-masing relawan ditugaskan untuk menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat berupa Baliho dengan ukuran 1,5 m x 1 m sebanyak 1 buah, kalender sebanyak 60 buah, profil singkat Daeng Amhar sebanyak 60 buah, Surat Tugas Relawan sebanyak 1 buah, dan Lembar Kontrol Relawan sebanyak 60 buah.

Ia menyebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dinyatakan bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta).