Ia menyebut hal itu hanya miskomunikasi antara Admin DPW Partai PAN Provinsi Kepulauan Riau dengan LO Partai PAN di Kabupaten Natuna.
“Awalnya diminta membuat Surat Rapat Tim Pemenangan namun yang keluar adalah STTPK POLDA Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, berdasarkan bukti ditemukan bahwa pemberian uang sebesar Rp 150,000 kepada peserta kegiatan yang merupakan Relawan adalah untuk melakukan tugas penyebaran bahan kampanye,” terang Siswandi.
Masing-masing relawan ditugaskan untuk menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat berupa Baliho dengan ukuran 1,5 m x 1 m sebanyak 1 buah, kalender sebanyak 60 buah, profil singkat Daeng Amhar sebanyak 60 buah, Surat Tugas Relawan sebanyak 1 buah, dan Lembar Kontrol Relawan sebanyak 60 buah.
Ia menyebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dinyatakan bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta).













