“Yang dilarang oleh Undang-Undang adalah memberikan uang sebagai imbalan untuk memilih, bukan memberikan uang untuk membantu proses pemenangan kepada relawan atau bagian dari tim pemenangannya,” terang dia.
Tidak terpenuhinya unsur karena yang diberikan uang adalah orang-orang yang merupakan bagian dari tim pemenangan (Relawan) yang secara umum dipandang sudah menentukan pilihannya ketika menjadi relawan tim pemenangan.
“Jadi tidak dilanjutkan menjadi Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu, karena tidak memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan menjadi temuan,” demikian Siswandi.
Sebelumnya Daeng Amhar diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Pemilu jo. Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.
Pasalnya pada tanggal 13 Desember 2023 dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Daeng Amhar sebagai Caleg dari Partai PAN Daerah Pemilihan Kepri 7 di Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
Berdasarkan hasil pengawasan adanya indikasi dugaan pelanggaran, pada Tanggal 14 Desember 2023 Bawaslu Kabupaten Natuna membentuk Tim Penelusuran untuk mengumpulkan bahan keterangan dan bukti sebelumnya.













