BatamKriminalZona Headline

Gerebek Kawasan Tanjunguma hingga Bengkong, Polresta Barelang Sita 10 Kg Sabu dan 363 Butir Ekstasi

110
×

Gerebek Kawasan Tanjunguma hingga Bengkong, Polresta Barelang Sita 10 Kg Sabu dan 363 Butir Ekstasi

Share this article
Ilustrasi via detikom
banner 468x60

Batam – Sekitar 10 Kg sabu-sabu dimusnahkan Polresta Barelang, Selasa (30/5/2023). Barang haram ini didapat dari penyitaan yang dilakukan oleh Polresta Barelang dalam kurun waktu 3-22 Mei 2023. Selain sabu, juga dimusnahkan 363 butir ekstasi.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri mengatakan pemusnahan ini dilakukan usai adanya penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor : SK/1819C/L.10.11.3/Enz.1/05/2023, dan Nomor : SK- 1491H/L.10.11.3/Enz.1/05/2023. Dua jenis narkotika yang dimusnahkan yakni sabu 10.049,59 gram dan ekstasi sebanyak 363 Butir.

“Ini hasil pengungkapan yang sudah dirilis Polda Kepri beberapa waktu lalu. Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba dan anggota nya yang telah berhasil mengungkap adanya peredaran narkotika yang ada di Kota Batam,” ucapnya.

Selanjutnya: Lokasi pengungkapan kasus

banner 325x300