BatamHukum

Disebut Ada Tersangka Baru di Kasus Setokok? Ini Penjelasan Resmi Kasat Reskrim Polresta Barelang

5
×

Disebut Ada Tersangka Baru di Kasus Setokok? Ini Penjelasan Resmi Kasat Reskrim Polresta Barelang

Share this article
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus Setokok Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus Setokok Batam.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam — Berembuknya isu mengenai potensi penambahan tersangka baru dalam penanganan perkara Setokok akhirnya dijawab oleh pihak kepolisian. Polresta Barelang menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan, dan peluang penambahan tersangka tetap terbuka selama didukung oleh kecukupan alat bukti.

Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Muhammad Ridho Lubis, S.H., saat memberikan keterangan resmi (doorstop) di samping Gedung Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (29/9/2026) sore.

BACA JUGA:  Seminggu Sikat 6 Kasus, Polda Kepri Ringkus 11 Tersangka Narkoba dan Sita Ratusan Gram Sabu Hingga Vape Etomidate

Kompol Agung menjelaskan bahwa Polresta Barelang sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka terkait perkara kepemilikan senjata tajam di lokasi kejadian. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial Z (30) dan R (32).

Meski dua orang sudah ditahan, penyidik hingga kini masih terus mendalami peran saksi-saksi lain serta mengumpulkan barang bukti tambahan.

“Kami mempunyai SOP, kami tidak bisa dengan gampang mentersangkakan seseorang tanpa cukup alat bukti. Kami meminta waktu untuk melakukan penyelidikan lebih dalam lagi dan mencukupi alat bukti yang ada. Apabila alat bukti tercukupi dan terpenuhi, kami akan menambah tersangka kembali,” tegas Kompol Agung Tri Poerbowo.

BACA JUGA:  Sengketa Lahan 5,4 Hektare di Sambau, Ahli Waris Ancam Duduki Proyek Perumahan PT Mega Sedayu