Gudangberita.co.id, Batam — Berembuknya isu mengenai potensi penambahan tersangka baru dalam penanganan perkara Setokok akhirnya dijawab oleh pihak kepolisian. Polresta Barelang menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan, dan peluang penambahan tersangka tetap terbuka selama didukung oleh kecukupan alat bukti.
Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Muhammad Ridho Lubis, S.H., saat memberikan keterangan resmi (doorstop) di samping Gedung Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (29/9/2026) sore.
Kompol Agung menjelaskan bahwa Polresta Barelang sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka terkait perkara kepemilikan senjata tajam di lokasi kejadian. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial Z (30) dan R (32).
Meski dua orang sudah ditahan, penyidik hingga kini masih terus mendalami peran saksi-saksi lain serta mengumpulkan barang bukti tambahan.
“Kami mempunyai SOP, kami tidak bisa dengan gampang mentersangkakan seseorang tanpa cukup alat bukti. Kami meminta waktu untuk melakukan penyelidikan lebih dalam lagi dan mencukupi alat bukti yang ada. Apabila alat bukti tercukupi dan terpenuhi, kami akan menambah tersangka kembali,” tegas Kompol Agung Tri Poerbowo.













