NatunaZona Headline

Duh, Sejumlah Kapal Ikan Digerebek Patroli KKP di Perairan Natuna

895
×

Duh, Sejumlah Kapal Ikan Digerebek Patroli KKP di Perairan Natuna

Share this article
Tujuh kapal bandel nangkap ikan ilegal digerebek patroli KKP. (Foto: ist/GudangBerita)
banner 468x60

Muatan kapal berupa tangkapan 1,9 ton cumi, 3 ton ikan pelagis (cakalang dan layang), dan 11,5 ton ikan campur yang telah diamankan petugas sebagai barang bukti.

“Banyak pelaku usaha yang mengeluh saat kami tangkap, padahal hanya melanggar jalur sedikit saja. Kami tegaskan bahwa zona penangkapan sudah diatur. Kalau kapal beroperasi tidak sesuai zona, kita tidak tahu ikan ini diambil dari mana. Ini yang menyebabkan overfishing,” jelas Adin.

BACA JUGA:  Tiga Pekan Diselimuti Kabut Asap Karhutla Kalimantan, Sekolah di Serasan Natuna Meliburkan Siswa dan 52 Warga Kena ISPA

Menurutnya PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur perlu ditegakkan dengan tegas.

Adin menegaskan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan zona penangkapan ikan akan terus diperketat.

“Jika pemilik kapal di bawah 30 GT dengan izin daerah ingin menangkap ikan di atas 12 mil laut, pemerintah telah memfasilitasi pelaku usaha untuk melakukan migrasi perizinanan berusaha melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B. 1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan,” terangnya.

BACA JUGA:  Foto Eksekutor Berlaras Panjang di Barelang Beredar, Senjata LSM Lang Laut Disita Polisi?