harris
BatamZona Headline

Dugaan Janggal Penangkapan Barang Ilegal di Batam, 8 Sopir Truk Tak Diamankan Bea Cukai

199
×

Dugaan Janggal Penangkapan Barang Ilegal di Batam, 8 Sopir Truk Tak Diamankan Bea Cukai

Share this article
Kantor Bea Cukai Batam
banner 468x60

“Ada rentang waktu 6 hari dari barang ditangkap hingga pelaku ditahan. Itu sangat janggal. Logikanya, sopir dan pemilik barang seharusnya langsung diamankan bersamaan agar kasus jelas alurnya,” tambah sumber tersebut.

Barang Bukti Diduga Senilai Miliaran

Barang bukti yang diamankan Bea Cukai terdiri dari ratusan koli barang kiriman tidak baru (bekas) serta hasil tembakau berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Jika dihitung dari nilai barang dan potensi kerugian negara dari cukai, jumlahnya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA:  Erupsi Anak Krakatau Lumpuhkan Penerbangan Batam–Jakarta, 5 Jadwal di Bandara Hang Nadim Batal

Namun, tanpa adanya pemeriksaan terhadap sopir, publik meragukan apakah penegakan hukum ini benar-benar menyasar jaringan penyelundupan atau hanya berhenti pada pihak tertentu.

Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat Batam. Transparansi penanganan perkara dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam upaya memberantas penyelundupan barang ilegal yang marak di perairan Kepri.

BACA JUGA:  Pakai Gran Max dan Ponsel Mewah, Modus Operandi Penyelundup Lobster Terbongkar di Batam

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak diamankannya para sopir maupun keterlambatan penahanan terhadap pemilik barang.