Gudangberita.co.id, Batam — Persoalan sampah di Kota Batam kini berada di titik kritis dan kerap dianggap layaknya bom waktu yang siap meledak kapan saja.
Menyadari besarnya ancaman tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam kini tengah berpacu dengan waktu untuk merombak total regulasi usang melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah.
Parlemen tampaknya enggan main-main lagi. Rapat koordinasi intensif kembali digeber bersama Tim Pemerintah Kota Batam di Gedung DPRD Kota Batam pada Rabu (24/6/2026).
Pertemuan ini menjadi rapat kedua yang dipacu hanya dalam kurun waktu sepekan, sebuah indikasi kuat adanya kepanikan sekaligus keseriusan legislatif dalam mempercepat payung hukum baru.
Rapat maraton ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Rudi ST, serta dihadiri oleh jajaran anggota dewan lainnya. Fokus utama mereka adalah membedah dan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 yang dinilai sudah “ompong” dan tidak lagi relevan dengan ledakan volume sampah Batam saat ini.
Ketua Pansus DPRD Batam, Muhammad Rudi ST, mengakui bahwa ritme kerja pansus sengaja ditingkatkan karena masalah ini sudah menjadi isu yang sangat mendesak di tengah masyarakat.













