DPRD Batam

DPRD Kota Batam Sahkan Ranperda RPJMD Tahun 2025 – 2029

58
×

DPRD Kota Batam Sahkan Ranperda RPJMD Tahun 2025 – 2029

Share this article
ist
banner 468x60

Setelah laporan disampaikan, seluruh anggota DPRD menyatakan menyetujui Ranperda RPJMD 2025–2029 sehingga Kamaluddin pun mengetukkan palu mengesahkan Ranperda berkenaan menjadi Perda. Rapat pun dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Ketua DPRD dan Wali Kota Batam. Setelah itu, Kamaluddin meminta Walikota Amsakar menyampaikan pendapat akhirnya terkait Ranperda tersebut.

Apresiasi dari Walikota Amsakar

BACA JUGA:  Sanggupkah Perda Baru Jinakkan Bom Waktu Sampah Batam?

Dalam sambutannya, Walikota Amsakar menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus RPJMD yang telah bekerja intensif bersama tim penyusun dari eksekutif. Kolaborasi tersebut menghasilkan dokumen perencanaan yang disusun sesuai ketentuan dan kebutuhan pembangunan daerah.

“Setelah mendengarkan laporan Pansus DPRD Kota Batam atas hasil pembahasan Ranperda RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kota Batam menyatakan sepakat dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Walikota Amsakar.

BACA JUGA:  DBH PPh 21 Batam Anjlok Rp111 Miliar, Komisi II DPRD Batam Geruduk Kemenkeu

RPJMD sendiri merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah untuk periode lima tahun yang menjadi dasar penyusunan Rencana Strategis (Renstra) tiap perangkat daerah. Dokumen ini kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rencana Kerja (Renja) masing-masing OPD.