Setelah laporan disampaikan, seluruh anggota DPRD menyatakan menyetujui Ranperda RPJMD 2025–2029 sehingga Kamaluddin pun mengetukkan palu mengesahkan Ranperda berkenaan menjadi Perda. Rapat pun dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Ketua DPRD dan Wali Kota Batam. Setelah itu, Kamaluddin meminta Walikota Amsakar menyampaikan pendapat akhirnya terkait Ranperda tersebut.
Apresiasi dari Walikota Amsakar
Dalam sambutannya, Walikota Amsakar menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus RPJMD yang telah bekerja intensif bersama tim penyusun dari eksekutif. Kolaborasi tersebut menghasilkan dokumen perencanaan yang disusun sesuai ketentuan dan kebutuhan pembangunan daerah.
“Setelah mendengarkan laporan Pansus DPRD Kota Batam atas hasil pembahasan Ranperda RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kota Batam menyatakan sepakat dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Walikota Amsakar.
RPJMD sendiri merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah untuk periode lima tahun yang menjadi dasar penyusunan Rencana Strategis (Renstra) tiap perangkat daerah. Dokumen ini kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rencana Kerja (Renja) masing-masing OPD.













