DPRD Batam

DPRD Kota Batam Sahkan Ranperda RPJMD Tahun 2025 – 2029

38
×

DPRD Kota Batam Sahkan Ranperda RPJMD Tahun 2025 – 2029

Share this article
ist
banner 468x60

Dalam laporannya, Pansus menekankan bahwa dokumen RPJMD merupakan instrumen strategis yang tidak hanya menggambarkan arah dan visi pembangunan daerah lima tahun ke depan, tetapi juga menjadi tolok ukur keberhasilan kepemimpinan kepala daerah hingga akhir masa jabatannya. RPJMD Kota Batam 2025–2029 memuat penyesuaian penting pada visi daerah.

“Jika sebelumnya berbunyi “Batam Kota Madani yang Inovatif, Berkelanjutan, dan Berbudaya sebagai Pusat Investasi dan Pariwisata Terdepan di Asia Tenggara”, kini disederhanakan menjadi “Batam Kota Madani yang Inovatif, Berbudaya, dan Berkelanjutan sebagai Pusat Investasi dan Pariwisata,” ungkap Kamaruddin SE.

BACA JUGA:  Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU Lanjutan, Bahas Permasalahan Lahan Perumahan Marchelia Tahap II

Penyesuaian ini, menurut Pansus, menekankan kembali esensi budaya, inovasi, dan kesinambungan sebagai fondasi utama pembangunan. Pansus juga menggarisbawahi pentingnya validitas dan keterbaruan data dalam penyusunan dokumen RPJMD. Oleh karena itu, sejumlah perbaikan data dilakukan dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, khususnya pada Bab II yang menyajikan gambaran umum kondisi daerah, termasuk keuangan, demografi, dan kinerja pembangunan lima tahun terakhir.

BACA JUGA:  Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Peringatan Nuzulul Qur’an

“Kita juga mengidentifikasi sejumlah permasalahan pembangunan makro, antara lain: Belum optimalnya pembangunan ekonomi yang berdaya saing, Ketertinggalan dalam infrastruktur berkelanjutan, Rendahnya kualitas sumber daya manusia, Kesenjangan kesejahteraan dan perlindungan sosial, Tata kelola pemerintahan yang belum efektif, dan Serta lemahnya pengelolaan lingkungan hidup dan persampahan,”tambah Kamaruddin.