DPRD Batam

DPRD Sahkan Perubahan APBD Batam Tahun 2025 Sebesar Rp4,41 Triliun

14
×

DPRD Sahkan Perubahan APBD Batam Tahun 2025 Sebesar Rp4,41 Triliun

Share this article
banner 468x60

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (11/7/2025) siang. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM.

Baca Juga:  DPRD Batam Dorong Perda Lembaga Adat Melayu di Tengah Dinamika Kota Industri

Pengesahan ini menjadi agenda kedua dari empat agenda yang dibahas dalam sidang paripurna hari ini. Sebelum disahkan, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD yang dibacakan oleh anggota Banggar, Setia Putra Tarigan SE.

Dalam laporannya, Setia Putra Tarigan menjelaskan bahwa pengajuan perubahan APBD mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Perubahan APBD diajukan sebagai respons atas dinamika dan perkembangan ekonomi, sosial, serta politik yang tidak terprediksi saat penetapan APBD murni. Perubahan ini juga mengikuti arahan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, yang mengusung tema nasional “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.”