Gudangberitac.o.di, Batam — Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun anggaran 2026 berada dalam ancaman serius. Proyeksi penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Kota Batam diperkirakan anjlok drastis hingga Rp111 miliar.
Merespons potensi defisit anggaran yang masif ini, jajaran Komisi II DPRD Kota Batam langsung mengambil langkah agresif dengan “menggeruduk” Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia di Jakarta pada Kamis (18/6/2026).
Kedatangan para wakil rakyat Batam ini bertujuan untuk melayangkan protes sekaligus mengonsultasikan carut-marut sistem perpajakan baru khususnya integrasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam Coretax System yang dituding menjadi pemicu utama merosotnya bagi hasil untuk daerah.
Terjun Bebas: Data Penurunan DBH PPh 21 Kota Batam
Rombongan Komisi II DPRD Kota Batam dipimpin langsung oleh sang Ketua, Djoko Mulyono, SH, MH. Mereka diterima oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Chandra Budi, S.Hut., M.Si.
Dalam audiensi tersebut, diungkap data mencengangkan terkait grafik penurunan alokasi DBH PPh 21 Batam yang merosot tajam dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2024, realisasi DBH PPh 21 Batam masih berada di angka Rp177 miliar. Angka ini sedikit terkoreksi pada tahun 2025 menjadi Rp173 miliar. Namun, pada proyeksi tahun anggaran 2026, nilainya terjun bebas menjadi hanya sekitar Rp66 miliar.













