Gudangberita.co.id, Batam – Masalah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seringkali menjadi sumbu konflik di perumahan, mulai dari jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki hingga sengketa lahan taman.
Menanggapi keresahan warga yang tak kunjung usai, DPRD Kota Batam kini melakukan langkah “sat-set” dengan mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD kembali menggelar rapat pendalaman substansi bersama Tim Pemerintah Kota Batam di Ruang Serbaguna DPRD Batam, Selasa (21/4/2026). Regulasi ini dirancang untuk menjadi “obat penawar” atas karut-marut pengelolaan infrastruktur di kawasan pemukiman.
Wakil Ketua Pansus, Ir Suryanto, mengungkapkan bahwa inti dari Ranperda ini adalah menciptakan prosedur yang jelas dan mengikat bagi pengembang (developer). Selama ini, banyak fasum perumahan terbengkalai karena status penyerahan aset ke pemerintah daerah yang menggantung.
“Kita terus membahas bagaimana Perda yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Aturan ini harus sinkron dengan ketentuan lain agar tidak ada lagi celah yang merugikan warga,” tegas Suryanto.













