“Ini bukan lagi soal motif klasik,” kata Kompol Rangga Primazada, Kapolsek Lubuk Baja. “Ini soal keputusasaan dan kecanggihan dunia digital yang belum dibarengi literasi dan etika. Pelaku melihat peluang, dan korban lengah.”
Fajar dan komplotannya kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Tapi lebih dari sekadar vonis, kasus ini menjadi cermin rapuhnya batas antara dunia maya dan nyata—dan bahayanya bila kita terlalu percaya pada ilusi digital.













