BatamKriminal

Polsek Sekupang Seret Penipu Uang THR Rp108 Juta ke Penjara

89
×

Polsek Sekupang Seret Penipu Uang THR Rp108 Juta ke Penjara

Share this article
Borgol. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Pelarian SRP (45), tersangka utama kasus penipuan penukaran uang pecahan baru yang mencoreng momen Idulfitri di Sekupang, akhirnya kandas. Setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian selama masa Lebaran, SRP diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja, Jumat (27/3/2026) malam.

Kasus yang sempat viral di kalangan warga Taman Sari Hijau ini mengakibatkan 15 orang kehilangan uang THR mereka dengan total kerugian mencapai Rp108 juta.

BACA JUGA:  Jejak Rasa Nasi Dagang: Dari Bekal Perantau Abad ke-14 hingga 'Naik Kelas' di Kafe Mewah Batam

Kasus ini bermula pada 13 Maret 2026, sepekan sebelum Lebaran. Tersangka menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil (Rp1.000 hingga Rp20.000) untuk keperluan angpao hari raya. Para korban yang percaya kemudian mentransfer sejumlah uang dengan janji penyerahan pada 16 Maret.

Tersangka, SRP

Namun, alih-alih menerima uang baru untuk dibagikan saat hari raya, para korban justru mendapati SRP menghilang dan tidak dapat dihubungi hingga hari H Lebaran (21 Maret) berlalu.

BACA JUGA:  Sindikat Judi Online Internasional di Batam Digerebek, 24 WNA dari 5 Negara Diamankan Polda Kepri

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, menjelaskan bahwa laporan resmi masuk pada 24 Maret 2026. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riyanto langsung bergerak melacak jejak tersangka yang terus berpindah tempat tinggal.

“Tersangka berhasil kami amankan di salah satu hotel di Lubuk Baja tanpa perlawanan. Saat ini SRP sudah berada di Mapolsek Sekupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kompol Hippal.