Gudangberita.co.id, Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas resmi menahan seorang perempuan berinisial RA atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli barang perabotan rumah tangga, elektronik, dan handphone secara kredit. Total kerugian korban mencapai lebih dari Rp554 juta
Penahanan RA dilakukan pada 29 Juli 2025, setelah sebelumnya sempat tertunda karena alasan kemanusiaan. Pelaku diketahui dalam kondisi hamil saat ditangkap pertama kali pada 9 April 2025 pukul 17.30 WIB.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., membenarkan penahanan tersebut.
“Iya benar, untuk pelaku RA sudah kami lakukan penahanan pada tanggal 29 Juli 2025. Awalnya, keluarga pelaku mengajukan permohonan agar RA tidak ditahan karena sedang hamil, dan atas pertimbangan kemanusiaan, Kapolres mengabulkan permintaan itu,” jelas IPTU Alfajri, Sabtu (2/8/2025).
Namun setelah pelaku menyelesaikan proses persalinan, pemeriksaan medis di RSUD Tarempa menyatakan bahwa kondisi RA sudah pulih dan dapat menjalani aktivitas normal. Penahanan pun segera dilakukan.
“Kondisi RA dinyatakan sehat, dan bisa beraktivitas seperti biasa. Maka penahanan dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku,” tegas Alfajri.













