Gudangberita.co.id, Batam — Aksi penyamaran aparat kepolisian di salah satu tempat hiburan malam kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, berujung pada penangkapan dua orang pegawai yang terlibat dalam transaksi narkotika.
Dalam operasi undercover buy yang digelar Minggu (19/10/2025) dini hari itu, petugas berhasil membongkar praktik peredaran ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika di lingkungan hiburan malam.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DLH (perempuan), bekerja sebagai pramusaji, dan LK (laki-laki), seorang bar staff. Kasus ini merupakan hasil ungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk penyidikan lanjutan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. menjelaskan, penangkapan bermula dari kegiatan penyamaran personel Bareskrim di salah satu klub malam terkenal di Lubuk Baja.
“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang menyerahkan ekstasi dan liquid vape berisi narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Pandra, Senin (20/10/2025).
Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita 10 butir pil ekstasi berlogo Rolex warna biru, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, 3 unit vape hitam merek Veev, serta uang tunai Rp4,5 juta yang diduga hasil transaksi.













