Timeline & Konsekuensi Penertiban Mega Legenda:
Juni 2026 – Desember 2026: Masa tenggang akomodatif untuk pembongkaran lapak dan pemindahan usaha secara mandiri oleh pedagang.
Akhir Desember 2026: Penerbitan Surat Pemberitahuan Final dari BP Batam.
Januari 2027: Batas akhir sterilisasi. Jika belum kosong, Tim Ditpam BP Batam akan melakukan pembongkaran paksa secara tegas di lapangan.
Di sisi lain, perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, menyambut baik adanya ruang dialog ini. Langkah akomodatif berupa pengunduran jadwal pembongkaran dinilai sangat berharga, mengingat sebelumnya para pedagang sempat didera keresahan akibat terbitnya Surat Peringatan (SP) 3 dan surat perintah pembongkaran tertanggal 11 Juni 2026 yang dilayangkan tanpa melalui proses diskusi.
Menurut Sanai, pada dasarnya para pelaku UMKM di kawasan Mega Legenda bersikap kooperatif dan mendukung penuh program pembenahan estetika kota. Hanya saja, kendala utama yang dihadapi di lapangan adalah kebutuhan waktu dan kesiapan biaya untuk merelokasi tempat usaha mereka ke lokasi yang baru.
“Kami mengapresiasi adanya ruang dialog ini. Kelonggaran waktu hingga akhir tahun sangat berarti bagi kami untuk mempersiapkan modal dan tempat baru, sekaligus mencegah terjadinya simpang siur informasi di kalangan pedagang,” kata Sanai.













