“Lokasi tersebut harus clean and clear dari seluruh kegiatan komersial. Kami mengakui ada pembiaran pemanfaatan lahan komersial di masa lalu, namun sekarang saatnya untuk ditertibkan. Melihat situasi di lapangan, BP Batam memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu hingga Desember 2026 agar warga bisa mencari tempat baru,” tegas Ariastuty.
Ariastuty juga menggarisbawahi bahwa BP Batam tidak menyediakan lahan relokasi khusus bagi para pedagang karena fokus utama institusi adalah pada normalisasi dan pengosongan ROW jalan. Kendati demikian, pihak BP Batam berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam guna membantu mencarikan solusi penempatan baru yang legal dan representatif bagi para pedagang terdampak.
Peringatan keras mengenai batas waktu pembongkaran mandiri ini dipertegas oleh Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri. Ia mengingatkan agar para pelaku usaha memanfaatkan kelonggaran waktu selama beberapa bulan ke depan dengan sebaik-baiknya, bukan justru mengabaikannya.
Tony menyatakan bahwa jajaran Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam tidak akan segan-segan mengambil tindakan represif yang terukur di lapangan apabila pada batas waktu yang ditentukan area tersebut belum dikosongkan. Surat pemberitahuan final dijadwalkan terbit pada akhir Desember 2026 sebagai penanda dimulainya sterilisasi total.













