Gudangberita.co.id, Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berkolaborasi dengan Polsek Siantan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bernilai fantastis.
Seorang pemuda berinisial H (22) diringkus polisi setelah nekat menggasak perhiasan emas dan ponsel milik seorang lansia di tengah hiruk-pikuk acara pernikahan.
Akibat aksi nekat pelaku, korban yang diketahui merupakan seorang perempuan berinisial N (61) mengalami kerugian materiil hingga mencapai Rp70.718.338.
Peristiwa kriminal ini bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026. Saat itu, korban sedang menginap di rumah keluarganya di Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan, untuk menghadiri sebuah pesta pernikahan.
Diduga karena suasana yang ramai dan sibuk, korban beberapa kali meninggalkan tas selempang miliknya yang berisi barang-barang berharga tanpa pengawasan. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku H untuk melancarkan aksinya.
Korban baru menyadari menjadi korban pencurian pada keesokan harinya saat mendapati ponsel milik anaknya hilang. Kecurigaan korban semakin menguat setelah kembali ke rumahnya di Tarempa; saat tas diperiksa kembali, seuntai kalung emas beserta liontin seberat 39,8 gram telah raib dari tempatnya.












