​Pemburuan berlanjut ke hulu. Polisi kembali menciduk seorang pria berinisial D yang juga positif mengonsumsi sabu. Dari mulut D, muncul satu nama yang diduga kuat sebagai pengedar, yaitu pria berinisial E.W.
Polisi Sita 1,10 Gram Sabu dari Tangan Pengedar
​Petugas bergerak taktis melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk E.W. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan dugaan peredaran gelap narkoba.
​​Sejumlah barang bukti diamankan diantaranya paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik bening berbagai ukuran, alat hisap sabu (bong) dan alat pendukung konsumsi lainnya. ​Total berat bersih (netto) sabu yang disita mencapai 1,10 gram.
​Dalam pemeriksaan awal, E.W. bernyanyi bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba.
​Polres Anambas Kejar Jaringan yang Lebih Luas
Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti seberat 1,10 gram sabu telah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
​Kapolres Kepulauan Anambas menegaskan komitmen totalnya dalam memerangi narkoba di wilayah hukumnya. Polisi memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dan menjaga situasi Kamtibmas di Kepulauan Anambas tetap kondusif.












