Gudangberita.co.id, Natuna – Pangkalan TNI AL (Lanal) Ranai resmi memproses hukum KM Bintang Sejahtera 10 setelah menerima serah terima kapal tangkapan tersebut dari KRI SRE-386 pada Selasa malam (24/2/2026).
Kapal tersebut diamankan atas dugaan rentetan pelanggaran berat, mulai dari penyelundupan BBM hingga penyalahgunaan narkotika.
Pjs. Pasops Lanal Ranai menyatakan bahwa serah terima ini merupakan langkah awal untuk membongkar seluruh aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kapal tersebut di perairan Natuna.
“Kami akan memeriksa semua dokumen kapal, muatan, dan awak kapal untuk memastikan bahwa semua pelanggaran telah diungkap,” tegasnya.
Dalam proses pemeriksaan intensif, petugas menemukan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana. Selain dokumen kapal yang bermasalah, tim gabungan menemukan:
Narkotika: Ditemukan pil narkotika di dalam kapal.
Senjata: Satu pucuk senjata airsoft gun tanpa dokumen resmi.
BBM Ilegal: Dugaan kepemilikan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin sah.
Mirisnya, beberapa Anak Buah Kapal (ABK) telah mengakui secara terbuka bahwa mereka mengonsumsi narkotika jenis sabu selama berlayar.
Mengingat kompleksitas pelanggaran yang ditemukan, Lanal Ranai melibatkan berbagai lembaga terkait guna mengusut tuntas kasus ini, termasuk pihak Kepolisian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).













