Kemudian, terkait pemberitaan yang baru-baru ini viral di media sosial terkait adanya ASN yang diduga melanggar aturan terkait netralitas dalam Pilkada di Kota Batam, Ombudsman Kepri langsung sampaikan ke Bawaslu Kepri.
“Kami langsung hubungi Bawaslu Kepri supaya mereka koordinasi dengan Bawaslu Batam. Saat ini, informasinya sudah on progress. Nanti akan kami follow up lagi bagaimana perkembangannya,” kata Lagat.
Untuk diketahui bersama, pada Desember 2023, Ombudsman, Bawaslu dan KPU Kepri telah menandatangani komitmen bersama terkait Pemilu dan Pilkada agar berjalan dengan baik tanpa terjadi maladministrasi.
Oleh sebab itu, upaya Ombudsman kemudian respon Bawaslu, menunjukkan komitmen atas penandatanganan tersebut.
Selanjutnya, kepada ASN di Kepri, Ombudsman mengingatkan agar berlaku netral dalam pelaksanaan Pilkada dengan mengikuti aturan perundang-undangan yang ada.
“Untuk ASN di Kepri, PNS dan PPPK, mulai dari tingkat kelurahan sampai tingkat OPD Kabupaten/Kota dan Provinsi, pastikan Anda netral. Keberpihakan Anda baik di media sosial maupun langsung seperti hadir dalam kampaye atau menyatakan dukungan baik verbal maupun dan verbal itu sudah menyalahi aturan dengan konsekuensi paling berat ialah pemecatan,” jelas Lagat.













