Gudangberita.co.id, Batam – Aksi penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau, kembali terbongkar. Tragisnya, dalam pengungkapan ini, seorang anak laki-laki berusia 9 tahun ikut menjadi korban.
Kapal Polisi (KP) Jalak-5002 Baharkam Polri berhasil menggagalkan keberangkatan 7 calon PMI ilegal dan menangkap dua pelaku di Perairan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Senin (21/4/2025).
“Tim menggagalkan keberangkatan tujuh orang calon PMI, termasuk seorang anak laki-laki berusia sembilan tahun, dan mengamankan dua pelaku di lokasi dengan koordinat 0°59’6.264″N – 104°17.134″E,” ujar Komandan KP Jalak-5002, Kompol Zulfadli, Sabtu (26/4/2025).
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian tentang rencana pengiriman pekerja migran ilegal dari Batam menuju Malaysia melalui jalur laut.
Tim KP Jalak-5002 segera melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah speedboat bermesin 40 PK yang mencurigakan di perairan tersebut.
Setelah dihentikan, petugas mendapati tujuh calon PMI ilegal di atas kapal, terdiri dari lima laki-laki dewasa, satu perempuan dewasa, dan satu anak laki-laki.
Dalam operasi ini, dua pelaku yang berperan sebagai tekong dan anak buah kapal (ABK) juga berhasil diamankan. Mereka berinisial MT (28) dan M (33), yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan di Batam dan Karimun.













