BatamZona Headline

Polisi Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal ke Kamboja, Pelaku Diringkus di Batam

935
×

Polisi Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal ke Kamboja, Pelaku Diringkus di Batam

Share this article
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota berhasil menggagalkan upaya pengiriman dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Kamboja.

Seorang pelaku bernama Darmawan Saragih alias Tulang Daud Saragih ditangkap pada Kamis (12/6/2025) di kawasan Perumahan Bida Asri 2 No. 15, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Penangkapan ini dilakukan setelah laporan masyarakat menyebut adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan PMI ilegal di wilayah tersebut.

BACA JUGA:  Terjang Lautan di Malam Ramadan, Bupati Cen Sui Lan Guyur Pulau Tiga Barat Bantuan dan Proyek Rp5,23 Miliar

“Kami terima informasi dari masyarakat bahwa ada rumah di kawasan Bida Asri 2 yang dijadikan tempat penampungan calon PMI ilegal. Setelah diselidiki, kami amankan satu pelaku,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, kepada awak media, Senin (16/6/2025).

Diiming-imingi Gaji Rp13 Juta sebagai Operator Scam di Kamboja

Menurut Zaenal, kedua korban sebelumnya melakukan komunikasi dengan seseorang bernama Zen yang berada di Kamboja melalui video call WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Zen menawarkan pekerjaan sebagai operator scammer, dengan gaji mencapai Rp13 juta per bulan.

BACA JUGA:  Hasil Autopsi Bripda NS Melibatkan Ahli RSCM, Polda Kepri Cari Bukti Ilmiah Kekerasan

Zen kemudian menyuruh kedua korban untuk menghubungi perwakilannya di Batam, yakni Darmawan Saragih, untuk mengurus dokumen seperti paspor dan keberangkatan.