Gudangberita.co.id, Batam – Aksi nekat sembilan warga negara asing (WNA) yang melakukan syuting film tanpa izin resmi di Batam akhirnya berujung deportasi. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bertindak tegas setelah menemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan 8 WNA asal Singapura dan 1 WNA asal Malaysia.
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Muhammad Faris Pabittei, mengungkapkan bahwa para WNA tersebut menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang seharusnya hanya diperuntukkan untuk kunjungan wisata, bukan untuk kegiatan produksi film.
“Mereka melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan syuting, yang seharusnya memerlukan visa kerja khusus,” ujar Faris, Sabtu (26/4/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Imigrasi Batam menerima informasi terkait adanya aktivitas syuting film di salah satu hotel kawasan Batam Center. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, sembilan WNA tersebut diperiksa pada Jumat (11/4/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa meskipun mereka telah mengantongi izin lokasi dari Kementerian Kebudayaan, jenis visa yang digunakan tetap tidak sesuai aturan.
“Untuk kegiatan produksi film, seharusnya mereka menggunakan visa dengan indeks C14, D14, atau E23K,” jelas Faris.