Gudangberita.co.id, Batam – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap tiga kasus pelanggaran hukum besar di wilayah Provinsi Kepulauan Riau sepanjang Desember 2024.
Kasus-kasus tersebut mencakup pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, serta pengelolaan keberangkatan PMI ilegal. Polisi telah mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti untuk melanjutkan proses hukum.
Pengiriman PMI Nonprosedural
Kasus pertama diungkap pada Kamis (19/12/2024) di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam. Polisi menangkap seorang pria berinisial RKL alias R (45) yang terbukti mengatur keberangkatan lima PMI ke Malaysia secara ilegal.
RKL menggunakan mobil Daihatsu Xenia untuk menjemput PMI di Bandara Hang Nadim dan mengantar mereka ke pelabuhan. Saat melintas di depan Mega Mall Batam, kendaraan tersebut dihentikan polisi yang telah memantau pergerakannya.
Barang bukti yang disita meliputi paspor, tiket ferry, uang tunai 500 Ringgit Malaysia, dan mobil yang digunakan. RKL diduga memperoleh keuntungan materi dari tindakannya dan dijerat Pasal 81, 69, dan 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.













