BatamHukumPeristiwaZona Headline

Dibongkar! Modus Pengiriman PMI Ilegal dan Gudang Rokok Tanpa Cukai di Kepri

681
×

Dibongkar! Modus Pengiriman PMI Ilegal dan Gudang Rokok Tanpa Cukai di Kepri

Share this article
Penggerebekan penyelundupan rokok ilegal oleh Polda Kepri. (Foto: dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap tiga kasus pelanggaran hukum besar di wilayah Provinsi Kepulauan Riau sepanjang Desember 2024.

Kasus-kasus tersebut mencakup pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, serta pengelolaan keberangkatan PMI ilegal. Polisi telah mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti untuk melanjutkan proses hukum.

BACA JUGA:  Jadi 'Petugas Pajak' Dadakan, Ketua RT dan RW di Batam Bakal Sisir Pajak Kendaraan Warga

Pengiriman PMI Nonprosedural

Kasus pertama diungkap pada Kamis (19/12/2024) di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam. Polisi menangkap seorang pria berinisial RKL alias R (45) yang terbukti mengatur keberangkatan lima PMI ke Malaysia secara ilegal.

RKL menggunakan mobil Daihatsu Xenia untuk menjemput PMI di Bandara Hang Nadim dan mengantar mereka ke pelabuhan. Saat melintas di depan Mega Mall Batam, kendaraan tersebut dihentikan polisi yang telah memantau pergerakannya.

BACA JUGA:  Korban Iming-Iming Tiket Pilkada, Ex-Bupati Natuna Rugi Rp3 M: Berkas Pelaku Akhirnya P-21!

Barang bukti yang disita meliputi paspor, tiket ferry, uang tunai 500 Ringgit Malaysia, dan mobil yang digunakan. RKL diduga memperoleh keuntungan materi dari tindakannya dan dijerat Pasal 81, 69, dan 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.