Gudangberita.co.id, Batam – Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kota Batam memasuki fase siaga. Menanggapi situasi ini, Polda Kepri tidak hanya mengerahkan personel pemadam, tetapi juga menerjunkan tim Monitoring dan Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memburu serta menindak tegas siapa pun yang terbukti sengaja membakar lahan.
Langkah tegas ini diambil menyusul terjadinya kebakaran di lima titik strategis di Batam pada Jumat (27/3/2026), termasuk kawasan sensitif seperti Hutan Lindung Bendungan Sei Nongsa dan perbukitan di Jalan Trans Barelang.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa setiap jengkal lahan yang terbakar kini berada dalam pengawasan tim investigasi. Tim Gakkum akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan apakah kebakaran terjadi karena faktor alam atau kelalaian manusia.
“Polda Kepri tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan. Kami sudah menurunkan tim untuk menyelidiki penyebab kebakaran di lapangan. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku akan langsung diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Pol. Nona.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat dan korporasi mengenai beratnya konsekuensi hukum bagi pembakar lahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku terancam:













