BatamHukumZona Headline

Batam Siaga Karhutla, Polda Kepri Terjunkan Tim Gakkum Buru Pelaku Pembakaran Lahan

33
×

Batam Siaga Karhutla, Polda Kepri Terjunkan Tim Gakkum Buru Pelaku Pembakaran Lahan

Share this article
Personel Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan olah TKP di lahan bekas terbakar untuk mencari barang bukti penyebab Karhutla di Batam
Personel Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan olah TKP di lahan bekas terbakar untuk mencari barang bukti penyebab Karhutla di Batam
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kota Batam memasuki fase siaga. Menanggapi situasi ini, Polda Kepri tidak hanya mengerahkan personel pemadam, tetapi juga menerjunkan tim Monitoring dan Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memburu serta menindak tegas siapa pun yang terbukti sengaja membakar lahan.

Langkah tegas ini diambil menyusul terjadinya kebakaran di lima titik strategis di Batam pada Jumat (27/3/2026), termasuk kawasan sensitif seperti Hutan Lindung Bendungan Sei Nongsa dan perbukitan di Jalan Trans Barelang.

BACA JUGA:  TNI AL Ringkus ABK dan 5 PMI Non-Prosedural di Jalur Tikus Coastal Area

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa setiap jengkal lahan yang terbakar kini berada dalam pengawasan tim investigasi. Tim Gakkum akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan apakah kebakaran terjadi karena faktor alam atau kelalaian manusia.

“Polda Kepri tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan. Kami sudah menurunkan tim untuk menyelidiki penyebab kebakaran di lapangan. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku akan langsung diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Pol. Nona.

BACA JUGA:  Wawako Batam Li Claudia Chandra Ngamuk Temukan Maling Pasir: "Pagi Nyolong, Malam Jadi Satpam!"

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat dan korporasi mengenai beratnya konsekuensi hukum bagi pembakar lahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku terancam: