Gudangberita.co.id – Mulai tahun depan masyarakat mungkin tidak perlu lagi melampirkan fotokopi KTP saat mengurus dokumen atau mengakses layanan publik. Sebab pemerintah akan menggantikan KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
“Untuk timeline-nya kita sendiri dari pemerintah sudah menetapkan di Oktober 2024. Maka,kita sudah tidak perlu lagi untuk menyampaikan fotokopiKTP untuk mendapatkan layanan pemerintah. Karena semuanya sudah menjadi bagian dari layanan terintegrasi,” kata Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo dikutip dari Youtube CNBC Indonesia, Rabu (20/12).
IKD atau KTP Digital sendiri merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital. Dengan begitu saat mengurus dokumen tertentu, alih-alih menggunakan fotokopi KTP, ke depannya masyarakat hanya perlu mengirim data dari aplikasi IKD.
Selain identitas digital, aplikasi IKD atau KTP digital memiliki fitur-fitur seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya. Pada menu dokumen, terdapat data kependudukan berupa kode QR yang hanya dapat diakses oleh ponsel lain yang memiliki aplikasi IKD.











