Gudangberita.co.id, Batam – Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi produk yang dirancang pemerintah menggantikan eKTP. Warga pun diimbau untuk melakukan aktivasi IKD di Disdukcapil Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Pergantian yang masih dilakukan secara bertahap ini, belum berarti seluruh penduduk diwajibkan. Namun, dikutip dari Dukcapil Surabaya, masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP-el diperbolehkan untuk segera membuat IKD.
Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, menyebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.
Namun demikian, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, identitas kependudukan digital (IKD) tidak serta merta menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Keduanya saling melengkapi.
“IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah ktp-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi di Jakarta, dikutip Selasa (2/1/2023).
Teguh mengatakan, IKD sudah diuji coba sejak Desember 2022 dan saat ini sudah ada 6,850 juta jiwa yang mengaktifkannya. “IKD ini diharapkan menjadi dompet digital bagi masyarakat sehingga lebih mudah melakukan pengurusan dokumen.”











