Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman RI menyoroti sejumlah layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam yang dianggap masih dibawah standar. Misalnya terkait layanan e KTP
Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari beserta tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi melakukan inspeksi mendadak ke Disdukcapil Kota Batam pada Selasa (11/08/2023).
“Kami lakukan pemantauan, tidak hanya melihat standar pelayanan, sarana dan prasarana saja, namun juga seluruh proses layanan,” ujar Jemsly, usai sidak.
Dalam sidak, Jemsly mengatakan seluruh proses sudah berjalan dengan baik namun ketersediaan blangko KTP yang tidak sesuai permintaan menjadi penyebab terjadinya penundaan pencetakan.
“Jadi berdasarkan data, permintaan KTP perhari di sini rata-rata 500 pcs, namun blangko yang tersisa saat ini hanya 1.000 pcs. Hal itu terjadi dikarenakan setiap kali pengajuan permintaan blanko ke Ditjen Dukcapil Kemendagri yang disetujui hanya sebagian saja, semisal diajukan awal Juli sebanyak 12.000 pcs tapi hanya disetujui 6.000 pcs,” jelasnya.
Selanjutnya, ia juga menelisik persoalan gedung yang dianggap sudah kurang layak dijadikan tempat pelayanan.
“Luas ruangan dan ketersediaan tempat duduk tidak sesuai dengan jumlah pengguna layanan, terkesan sempit dan tidak nyaman baik bagi pengguna maupun penyelenggra, begitupun ketersediaan lahan parkir sangat minim sehingga mengganggu jalan umum,” kata Pimpinan Ombudsman RI itu.