Untuk mengakses IKD, masyarakat perlu mengaktifkan IKD terlebih dahulu
Cara IKD atau KTP Digital
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
- Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
- Klik tombol ‘Verifikasi Data’
- Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
- Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
- Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai
Sebagai informasi, meski proses pembuatan dilakukan melalui aplikasi di smartphone, namun masyarakat yang mau membuat KTP Digital ini tetap mengharuskan untuk datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili yang tertera di KTP.
Salain itu pembuatan IKD atau KTP Digital ini juga perlu didampingi oleh petugas Disdukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat. Dengan demikian, fotokopi KTP bisa tak berlaku lagi tahun depan.











