Natuna – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Natuna mulai memberlakukan pengalihan KTP elektronik (e-KTP) menjadi KTP digital.
Proses pembuatan KTP digital ini sangat mudah. Cukup 5 menit, migrasi identitas kependudukan digital pun sudah selesai diproses. Namun, partisipasi masyarakat dalam pembuatan identitas kependudukan digital ini masih rendah, baru 1.760 warga melakukan aktifasi.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Natuna, Ilham Kauli mengatakan peralihan identitas kependudukan digital ditargetkan mencapai 25 persen di tahun 2023 ini. Identitas kependudukan digital memiliki banyak manfaat dan kemudahan dalam pelayanan publik.
“Identitas kependudukan digital ini, merupakan aplikasi yang diunduh melalui telepon android, menyimpan semua dokumen kependudukan, mulai KTP, kartu keluarga, akte lahir maupun layanan kesehatan dan lainya. Aplikasi aman untuk digunakan dan sudah teruji,” ujarnya.
Hanya saja dalam pengalihan ini sambungnya, terdapat kendala. Masyarakat Natuna tidak seluruhnya menggunakan telepon android. Ditambah kondisi layanan telekomunikasi di luar pusat Kabupaten masih rendah. Sehingga pelayanan KTP elektronik tetap dilakukan.
“Jumlah penduduk Natuna wajib KTP terhitung Desember 2022 sebanyak 57,890 jiwa, baru tercatat 1.7600 an melakukan aktifitasi. Pelayanan dibuka setiap hari dan pelayanan keliling di Kecamatan jauh mencapai target nasional tahun ini,” ujarnya.