Selain itu, terdapat menu lain seperti informasi NPWP, histori vaksin Covid-19, informasi kepemilikan kendaraan, daftar pemilih tetap tahun 2024, dan informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Lalu, pada menu data keluarga terdapat Kartu Keluarga (KK) serta biodata keluarga satu KK. Selain itu, terdapat fungsi-fungsi IKD yang dapat memudahkan pelayanan kependudukan.
Meski begitu Kemendagri menegaskan KTP Digital ini tak serta merta menggantikan e-KTP. Saat ini, penggunaan KTP Digital pun belum diwajibkan dan tidak ada sanksi bagi yang tidak membuat, walaupun masyarakat tetap diimbau untuk mengaktifkan KTP Digital.
Fungsi IKD atau KTP Digital
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Blitar, berikut 3 fungsi IKD atau KTP Digital:
- Pembuktian Identitas
IKD dapat memberikan penegasan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah benar sesuai dengan yang terdaftar dan yang diakui oleh penduduk tersebut.
- Otentikasi Identitas
IKD dapat melakukan verifikasi penduduk yang melakukan pelayanan digital melalui otentikasi 2 faktor dengan membandingkan data yang ada di database dengan data diri penduduk (wajah, sidik jari, dan lain-lain).
- Otorisasi Identitas
IKD dapat memberikan persetujuan akses layanan secara digital dengan memastikan bahwa orang yang menggunakan suatu layanan adalah orang yang bersangkutan.











