Gudangberita.co.id, Batam – Kapal asing berbendera Vietnam sekali lagi melanggar perairan Natuna Kepulauan Riau (Kepri). Pada Minggu (22/10/2023), Baharkam Mabes Polri berhasil menangkap kapal-kapal ini yang tengah terlibat dalam kegiatan illegal fishing.
Sebanyak 39 Anak Buah Kapal (ABK) dan dua Nahkoda kapal telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut, demikian yang diungkapkan oleh Kasubid Baharkam Mabes Polri, Wayan Suparta Yadya.
KP Bisma 8001 adalah kapal yang berhasil menangkap kapal Vietnam ini di perairan Natuna Utara Kepri. Pada saat penangkapan, kapal-kapal tersebut tengah berusaha menangkap ikan di perairan Natuna.
Intelejen dan pengamatan warga setempat memberikan informasi kunci yang memungkinkan penangkapan kapal-kapal ini. Selain itu, ternyata kapal Vietnam tersebut tidak memiliki dokumen resmi atau izin untuk menangkap ikan di perairan Indonesia.
Menggunakan jaring Pear Trawl, kapal-kapal ini berhasil menangkap sekitar 650kg ikan berbagai jenis. Dua tersangka, Nahkoda kapal, yakni Ha Van Khoi dan Dang Van Binh, adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam. Mereka bermaksud menjual ikan hasil tangkapan ini di Vietnam.
Yang lebih mencengangkan adalah fakta bahwa kapal-kapal ini telah beroperasi selama 15 tahun di perairan Indonesia. Mereka mengelabui petugas dengan mengganti nama atau kode AIS serta menggunakan nama Indonesia ketika berada di perairan Indonesia untuk melakukan illegal fishing.












