Akibat kegiatan illegal fishing ini, negara menderita kerugian sekitar Rp288 miliar, jika dihitung selama 15 tahun beroperasi.
Barang bukti berupa dua kapal ikan serta berkas perkara dua tersangka dan 39 ABK telah diserahkan kepada Pangkalan Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.












