Gudangberita.co.id, Batam – Praktik tambang pasir ilegal di Batam seolah menjadi “penyakit menahun” yang tak kunjung sembuh. Meski berulang kali ditertibkan, aktivitas perusakan lingkungan ini terus muncul kembali.
Fenomena ini memicu reaksi keras dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Siadari.
Lagat memberikan apresiasi atas langkah tegas Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung ke lokasi tambang liar di Nongsa pada Selasa (14/04/2026). Namun, di balik apresiasi tersebut, Ombudsman menyisipkan peringatan keras agar penertiban kali ini tidak sekadar menjadi seremonial belaka.
Ombudsman Kepri menyoroti pola penegakan hukum yang selama ini dinilai tidak tuntas. Salah satu contoh nyata adalah penertiban besar-besaran pada Februari lalu di kawasan Bandara Hang Nadim yang melibatkan 200 personel, namun aktivitas tambang justru kembali menggeliat tak lama kemudian.
“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait memastikan penutupan kali ini bersifat permanen,” tegas Lagat Siadari.
Lebih jauh, Ombudsman mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum. Diduga kuat, ada oknum tertentu yang meraup keuntungan materi dari eksploitasi alam ilegal ini. Terkait hal ini, Lagat meminta Kapolda Kepri untuk melakukan pembersihan internal.













