Gudangberita.co.id, Natuna – Kasus pembobolan Toko Emas Safari di Ranai yang sempat menggegerkan publik Kabupaten Natuna pada Maret 2026 lalu, kini terus bergulir di meja hijau.
Terdakwa utama, Dhonnie Sartika alias Doni Bin Yurnalis (44), kini bersiap menghadapi persidangan kelimanya di Pengadilan Negeri (PN) Natuna yang dijadwalkan pada Kamis, 9 Juli 2026 mendatang.
Sidang yang akan digelar di Ruang Sidang Cakra PN Natuna ini menjadi babak krusial karena mengendapkan agenda pembuktian tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dijadwalkan menghadirkan saksi kunci dari petugas kepolisian yang melakukan penangkapan langsung terhadap terdakwa.
Melihat kembali ke belakang, pelarian pria asal Batu Ampar, Ranai Kota ini terbilang dramatis, dimulai dari aksi nekat ala film laga hingga penangkapan di tengah jalur pelayaran interinsuler laut Natuna.
2 Maret 2026: Aksi Teatrikal Memanjat Baliho 4 Meter
Berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Perkara: Reg. Perkara.PDM-23/RNI/04/2026, petualangan kriminal Dhonnie Sartika dimulai pada Senin subuh, 2 Maret 2026, sekira pukul 04.20 WIB.
Dengan persiapan matang berupa sebatang linggis, penutup wajah (sebo), dan sarung tangan, Doni mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty hitam menuju targetnya: Toko Mas Safari milik korban Ahmad Sapuari di Jalan Datuk Kaya Wan Mohd. Rasyid, Ranai.













