Gudangberita.co.id, Batam – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam bergerak cepat merespons situasi krusial terkait peningkatan volume sampah perkotaan.Â
Melalui perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terbaru, pihak legislatif kini tengah menggodok regulasi ketat untuk mentransformasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar berbasis teknologi modern dan ramah lingkungan.
Langkah strategis tersebut dimatangkan dalam rapat kerja sekaligus Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), asosiasi pelaku usaha, serta unsur perwakilan masyarakat di Kota Batam pada Selasa (2/6/2026) siang.
Pertemuan ini memfokuskan agenda pada revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi yang telah berumur 13 tahun tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan laju pertumbuhan penduduk serta volume sampah harian Kota Batam yang kian melonjak.
Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, ST, yang memimpin jalannya perumusan arah baru ini menyatakan, persoalan sampah di Kota Batam berada pada titik yang sangat mendesak untuk ditangani secara komprehensif.
Selama ini, tata kelola sampah cenderung konvensional dan menitikberatkan pada urusan hulu saja.













