“Ini sudah menjadi prioritas Pemerintah Kota untuk segera menuntaskan masalah sampah secara menyeluruh. Kami tegaskan bahwa penanganan sampah tidak boleh lagi hanya berfokus pada aspek hulu seperti pengangkutan dari lingkungan rumah tangga, tetapi wajib menyentuh pengelolaan sistemis di hilir, khususnya modernisasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ujar Muhammad Rudi di sela-sela memimpin jalannya FGD.
Revisi regulasi ini dirancang agar memiliki taji hukum yang kuat dalam memaksa perubahan sistem pengelolaan sampah konvensional menuju pemanfaatan teknologi pengolahan canggih di hilir.
Dengan demikian, TPA tidak lagi sekadar menjadi tempat penimbunan akhir (open dumping), melainkan pusat pemrosesan ulang yang bernilai guna tinggi.
Pansus DPRD Batam mengakui bahwa menggeser pengelolaan sampah menuju sistem modern berbasis teknologi bukanlah hal yang mudah. Diperlukan kesiapan infrastruktur, regulasi investasi yang ramah, serta perubahan kultur dari semua pemangku kepentingan.
“Memang rumit dan menantang persoalan sampah ini, namun jika kita semua bersinergi dengan iktikad baik bersama mewujudkan Batam yang bersih dan asri, insyaallah persoalan sampah ini bisa kita atasi bersama,” tambah Rudi optimistis.













