Selain menyelesaikan ancaman pencemaran lingkungan, implementasi Perda baru ini diyakini akan memberikan dampak langsung (multiplier effect) terhadap roda ekonomi daerah.
Batam yang berstatus sebagai kota industri dan gerbang pariwisata internasional sangat bergantung pada citra kebersihan wilayahnya.
“Jika Batam bersih, asri, dan indah, sudah tentu semakin banyak orang tertarik berkunjung ke Batam, sehingga secara otomatis mendorong pertumbuhan investasi dan ekonomi daerah,” paparnya.
Poin Krusial Transformasi Regulasi Modernisasi TPA
Berdasarkan serapan aspirasi yang dihimpun dari berbagai OPD terkait dan asosiasi pengusaha dalam FGD, terdapat beberapa poin substansial yang dimasukkan guna menyempurnakan draf Ranperda, di antaranya:
Standardisasi Teknologi Hilir: Regulasi mendorong kewajiban adanya pemanfaatan teknologi ramah lingkungan di TPA guna mereduksi tumpukan sampah secara cepat (seperti waste-to-energy atau refuse-derived fuel).
Kemitraan Strategis (Pemerintah-Swasta): Membuka ruang regulasi yang legal bagi pelaku usaha untuk menanamkan modal dalam industri pengolahan sampah modern di hilir.
Partisipasi Aktif dan Penegakan Hukum: Mengatur mekanisme pemilahan sampah dari skala rumah tangga hingga kawasan industri, lengkap dengan sanksi administratif yang lebih tegas bagi pelanggar lingkungan.













