BatamZona Headline

Tambang Pasir Ilegal Kucing-Kucingan di Nongsa, Ombudsman Kepri Desak Pemko Batam Gandeng Aparat

0
×

Tambang Pasir Ilegal Kucing-Kucingan di Nongsa, Ombudsman Kepri Desak Pemko Batam Gandeng Aparat

Share this article
Tambang pasir di Kampung Jabi, Nongsa.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan inspeksi mendadak sekaligus kunjungan lapangan ke Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Rabu (20/5/2026).

Kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik serta membedah berbagai kendala krusial yang dihadapi masyarakat di tingkat bawah.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, jajaran Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman Kepri menyoroti tiga isu utama: birokrasi persuratan, aktivitas tambang pasir ilegal, dan kenyamanan ruang pelayanan.

BACA JUGA:  Batam Hemat Rp18 Miliar Lewat WFH, Sekda: Ini Bukan Karena Anggaran Kita Tipis!

Salah satu isu lingkungan dan keselamatan yang menjadi bahasan paling serius adalah maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal. Pihak kelurahan melaporkan bahwa para pelaku tambang ilegal kerap “kucing-kucingan” dengan petugas dan nekat beroperasi pada malam hari, mulai pukul 22.00 WIB hingga subuh.

Kepala Ombudsman Kepri Dr. Lagat Siadari saat memimpin diskusi pelayanan publik dan isu tambang ilegal di Kantor Kecamatan Nongsa Batam.

Aktivitas ini dilaporkan marak terjadi di area Kampung Terih / Simpang Peti. Truk lori yang melaju kencang di tengah malam ditambah ceceran pasir yang membuat jalan raya menjadi licin, kini menjadi ancaman nyata yang memicu kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat sekitar.

BACA JUGA:  Bukan Menolak, Pemko Batam Tengah Kaji Efisiensi Anggaran Sebelum Terapkan WFH ASN

Mengingat penindakan tambang ilegal di kawasan hutan lindung bukan wewenang langsung pihak Kecamatan atau Kelurahan, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera mengambil langkah tegas.