Gudangberita.co.id, Batam — Bagi Anda pemilik kafe, restoran, atau komunitas di Kota Batam yang berencana menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia FIFA 2026, ada aturan krusial yang wajib dipatuhi jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan bahwa materi publikasi nobar dilarang keras mencantumkan logo resmi FIFA maupun gambar trofi Piala Dunia.
Larangan ketat ini mengemuka dalam Rapat Persiapan Nonton Bareng Piala Dunia FIFA 2026 yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Batam, Yusfa Hendri, di Kantor Wali Kota Batam.
Aturan ini diberlakukan demi menghormati hak siar resmi yang dipegang oleh TVRI di Indonesia, sekaligus melindungi penyelenggara lokal dari tuntutan pelanggaran hak cipta.
Hanya Boleh Pakai Tulisan “Nonton Bareng”
Pengamat Sepak Bola Kepulauan Riau (Kepri), Chris Triwinasis, menjelaskan bahwa aturan terkait atribut publikasi ini sangat saklek dan tidak boleh diabaikan oleh siapa pun yang mengumpulkan massa di ruang publik.
Penyelenggara nobar diminta kreatif namun tetap berada di jalur yang legal dalam membuat spanduk, banner, atau pamflet digital.
“Materi publikasi hanya diperbolehkan menggunakan tulisan ‘Nonton Bareng’ tanpa mencantumkan logo resmi FIFA World Cup, maskot, maupun gambar trofi Piala Dunia,” tegas Chris.













